Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila;
- Sehat jasmani, mental, dan rohani;
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi;
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM;
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dari unsur masyarakat;
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM;
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik; download surat pernyataan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan; dan
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Persyaratan Khusus
- Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
- Memiliki kepedulian terhadap UGM.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan sumberdaya untuk mendukung pengembangan UGM.
- Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
- Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yang masih aktif.
- Dikenal ketokohannya (nasional/internasional) dan punya jejaring yang memadai untuk pengembangan UGM.
- Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
- Memiliki kepedulian terhadap UGM.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumberdaya yang mendukung pengembangan UGM.
- Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
- Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yg masih aktif.
- Pernah menjadi pengurus Kagama pusat atau daerah.
- Tercatat sebagai anggota Kagama paling rendah 10 (sepuluh) tahun.
- Berstatus sebagai dosen
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
- Surat Pengantar dari dekan (download)
- Mahasiswa aktif (minimal semester 4–6 untuk sarjana, semester 2-4 untuk diploma dan pascasarjana)
- Aktif sebagai pengurus Organisasi Mahasiswa paling rendah tingkat fakultas/sekolah.
- IPK paling rendah 3,25 (Diploma-Sarjana) & 3,5 (Pascasarjana)
- Berstatus sebagai tenaga kependidikan tetap UGM (PNS maupun pegawai universitas)
- Masa tugas paling rendah 10 (sepuluh) tahun.