• UGM
  • IT Center
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang UGM
  • Tentang MWA
  • Informasi
    • Dasar Hukum
    • Panitia Ad-Hoc
    • Jadwal & Prosedur Pemilihan
  • Beranda
  • Tentang MWA

Tentang MWA

  • 2 Maret 2021, 10.21
  • Oleh: teguh_widianto
  • 0

Ketentuan Umum MWA

Pasal 1 Statuta UGM

Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.

 

Pasal 25 Statuta UGM

Organ UGM terdiri atas: MWA , Rektor; dan SA

 

Pasal 26 Statuta UGM

MWA berwenang

  1. Menetapkan Peraturan MWA;
  2. Menetapkan kebijakan umum UGM;
  3. Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  4. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  6. Mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
  7. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
  8. Mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM
  10. Mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  11. Melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  12. Menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
  13. Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
  14. Melakukan penggalangan dana; dan
  15. Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.

 

STATUTA UGM-PASAL 27 & Peraturan MWA No. 4/SK/MWA/2014

Jumlah anggota MWA 19 orang terdiri dari

a. Menteri

b. Sri Sultan HB

c. Rektor

d. Masyarakat Umum:

  • 6 Tokoh Masyarakat
  • 2 Alumni

d. Masyarakat UGM:

  • 3 Dosen Profesor
  • 3 Dosen Bukan Profesor
  • 1 Tenaga Kependidikan
  • 1 Mahasiswa

 

Peraturan MWA No. 4/2014 Pasal 44 tentang Organisasi dan Tata Kelola (OTK)UGM

  1. Pemilihan anggota MWA diselenggarakan oleh SA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota MWA berakhir (28 Feb 2021)
  2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), SA membentuk Panita Ad-hoc (PAH) Pemilihan Anggota MWA
  3. Proses pemilihan anggota MWA yang berasal dari setiap unsur, kecuali Menteri atau yang mewakilinya, Sri Sultan Hamengkubuwono, dan Rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
    1. Pemilihan calon anggota MWA; dan
    2. Pemilihan anggota MWA
  4. Anggota MWA yang terpilih dan disahkan dalam Rapat SA diusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan oleh Menteri.
  5. Pengusulan penetapan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan anggota MWA berakhir (28 April 2021)
  6. Calon anggota MWA dari unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e diusulkan oleh organisasi kemahasiswaan kepada SA melalui Rektor.

 

Recent Posts

  • Persyaratan Administrasi
  • Persyaratan Umum dan Khusus Bakal Calon
  • Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon
Universitas Gadjah Mada

Senat Akademik
Universitas Gadjah Mada

Alamat : Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Utara
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   set_sa@ugm.ac.id
   +62 (274) 550715
   +62 (274) 588688  ext 1913
   081390293534 khusus SMS / WA

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju