Ketentuan Umum MWA
Pasal 1 Statuta UGM
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.
Pasal 25 Statuta UGM
Organ UGM terdiri atas: MWA , Rektor; dan SA
Pasal 26 Statuta UGM
MWA berwenang
- Menetapkan Peraturan MWA;
- Menetapkan kebijakan umum UGM;
- Mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- Mengesahkan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
- Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
- Mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM
- Mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
- Melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
- Menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
- Membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
- Melakukan penggalangan dana; dan
- Bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri.
STATUTA UGM-PASAL 27 & Peraturan MWA No. 4/SK/MWA/2014
Jumlah anggota MWA 19 orang terdiri dari
a. Menteri
b. Sri Sultan HB
c. Rektor
d. Masyarakat Umum:
- 6 Tokoh Masyarakat
- 2 Alumni
d. Masyarakat UGM:
- 3 Dosen Profesor
- 3 Dosen Bukan Profesor
- 1 Tenaga Kependidikan
- 1 Mahasiswa
Peraturan MWA No. 4/2014 Pasal 44 tentang Organisasi dan Tata Kelola (OTK)UGM
- Pemilihan anggota MWA diselenggarakan oleh SA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota MWA berakhir (28 Feb 2021)
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), SA membentuk Panita Ad-hoc (PAH) Pemilihan Anggota MWA
- Proses pemilihan anggota MWA yang berasal dari setiap unsur, kecuali Menteri atau yang mewakilinya, Sri Sultan Hamengkubuwono, dan Rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- Pemilihan calon anggota MWA; dan
- Pemilihan anggota MWA
- Anggota MWA yang terpilih dan disahkan dalam Rapat SA diusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan oleh Menteri.
- Pengusulan penetapan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan anggota MWA berakhir (28 April 2021)
- Calon anggota MWA dari unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e diusulkan oleh organisasi kemahasiswaan kepada SA melalui Rektor.