• UGM
  • IT Center
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang UGM
  • Tentang MWA
  • Informasi
    • Dasar Hukum
    • Panitia Ad-Hoc
    • Jadwal & Prosedur Pemilihan
  • Beranda
  • Dasar Hukum Pemilihan Anggota MWA UGM

Dasar Hukum Pemilihan Anggota MWA UGM

  • 2 Maret 2021, 04.16
  • Oleh: DSSDI UGM
  • 0

Ditetapkan berdasarkan atas Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021

Pasal 11: Penetapan Calon Anggota MWA

Pasal 12: Pemilihan Anggota MWA

  1. Pemilihan anggota MWA dilakukan dalam Rapat Pleno Khusus SA terhadap Calon anggota MWA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.

Pasal 3: Anggota MWA harus memenuhi kriteria

  1. Komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM.
  2. Mampu menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM.
  3. Mempunyai reputasi internasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
    kemampuan dalam penggalangan dana.
  4. Mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan
    pemerintah daerah.

Pasal 4: Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila.
  2. Sehat jasmani, mental, dan rohani.
  3. Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi.
  4. Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM.
  5. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dari unsur masyarakat.
  6. Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM.
  7. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  8. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan.
  9. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 5 ayat 1: Persyaratan Khusus Tokoh Masyarakat

  1. Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan sumberdaya untuk mendukung pengembangan UGM.
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
  5. Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yang masih aktif.
  6. Dikenal ketokohannya secara nasional atau internasional dan memiliki jejaring yang memadai untuk pengembangan UGM.

Pasal 5 ayat 2: Persyaratan Khusus Alumni UGM

  1. Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
  2. Memiliki kepedulian terhadap UGM.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumberdaya yang mendukung pengembangan UGM.
  4. Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
  5. Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yang masih aktif.
  6. Pernah menjadi pengurus Kagama, baik pusat maupun daerah.
  7. Tercatat sebagai anggota Kagama paling rendah 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar dan Dosen bukan Guru Besar

  1. Berstatus sebagai Dosen UGM
  2. Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
  3. Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.

Pasal 6 ayat 2: Tenaga Kependidikan 

  1. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan tetap UGM (PNS maupun pegawai UGM)
  2. Masa tugas paling rendah 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 6 ayat 3: Mahasiswa 

  1. Mahasiswa aktif minimal semester 4–6 untuk jenjang sarjana, semester 2-4 untuk jenjang diploma/pascasarjana.
  2. Aktif sebagai pengurus harian Organisasi Mahasiswa paling rendah tingkat Fakultas/Sekolah.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3,25 untuk jenjang diploma/sarjana, dan 3,5 untuk jenjang pascasarjana.

Pasal 7: Kelengkapan Administrasi

  1. Surat kesediaan untuk dicalonkan.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Foto berwarna terbaru (Tahun 2021).
  4. Surat keterangan sehat dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah.
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  6. Fotokopi surat keputusan jabatan/SK terakhir (khusus bakal calon unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan UGM)
  7. Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja dan fotokopi kartu pegawai yang masih berlaku (Khusus bakal calon unsur Tenaga Kependidikan UGM)
  8. Surat keterangan dari Dekan/Direktur/Direktur Kemahasiswaan yang menyatakan aktif sebagai pengurus harian Organisasi Kemahasiswaan, surat pernyataan bermaterai kesanggupan lepas kepengurusan organisasi, surat rekomendasi Fakultas/Sekolah, karya tulis, transkrip nilai, dan fotokopi kartu Mahasiswa yang masih berlaku (khusus bakal calon unsur mahasiswa)

Recent Posts

  • Persyaratan Administrasi
  • Persyaratan Umum dan Khusus Bakal Calon
  • Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon
Universitas Gadjah Mada

Senat Akademik
Universitas Gadjah Mada

Alamat : Gedung Pusat UGM, Lantai 2 Sayap Utara
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   set_sa@ugm.ac.id
   +62 (274) 550715
   +62 (274) 588688  ext 1913
   081390293534 khusus SMS / WA

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju