Ditetapkan berdasarkan atas Peraturan MWA UGM No. 2 Tahun 2021
Pasal 11: Penetapan Calon Anggota MWA
Pasal 12: Pemilihan Anggota MWA
- Pemilihan anggota MWA dilakukan dalam Rapat Pleno Khusus SA terhadap Calon anggota MWA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.
Pasal 3: Anggota MWA harus memenuhi kriteria
- Komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM.
- Mampu menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM.
- Mempunyai reputasi internasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki
kemampuan dalam penggalangan dana. - Mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan
pemerintah daerah.
Pasal 4: Persyaratan Umum
- Warga negara Indonesia berjiwa Pancasila.
- Sehat jasmani, mental, dan rohani.
- Memiliki integritas, rasa tanggung janji (commitment), dan moralitas yang tinggi.
- Berwawasan luas dan jauh ke depan dalam rangka mewujudkan visi dan misi UGM.
- Tidak sedang menduduki jabatan struktural di lingkungan UGM bagi anggota yang berasal dari unsur masyarakat.
- Tidak sedang menduduki jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UGM.
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Pimpinan UGM, baik karena kelahiran maupun perkawinan.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 5 ayat 1: Persyaratan Khusus Tokoh Masyarakat
- Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
- Memiliki kepedulian terhadap UGM.
- Memiliki komitmen yang tinggi dalam meningkatkan sumberdaya untuk mendukung pengembangan UGM.
- Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
- Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yang masih aktif.
- Dikenal ketokohannya secara nasional atau internasional dan memiliki jejaring yang memadai untuk pengembangan UGM.
Pasal 5 ayat 2: Persyaratan Khusus Alumni UGM
- Memiliki rekam jejak yang baik (bidang pendidikan, sains, teknologi, industri, bisnis, media, seni, budaya, atau kemasyarakatan).
- Memiliki kepedulian terhadap UGM.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan sumberdaya yang mendukung pengembangan UGM.
- Memiliki komitmen waktu yang cukup untuk memikirkan pengembangan UGM.
- Bukan Dosen atau Tenaga Kependidikan UGM yang masih aktif.
- Pernah menjadi pengurus Kagama, baik pusat maupun daerah.
- Tercatat sebagai anggota Kagama paling rendah 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 6 ayat 1: Persyaratan Khusus Bakal Calon Dosen Guru Besar dan Dosen bukan Guru Besar
- Berstatus sebagai Dosen UGM
- Sudah bertugas di UGM minimal 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki pengalaman dan/atau pemahaman tentang manajemen pendidikan tinggi.
Pasal 6 ayat 2: Tenaga Kependidikan
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan tetap UGM (PNS maupun pegawai UGM)
- Masa tugas paling rendah 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 6 ayat 3: Mahasiswa
- Mahasiswa aktif minimal semester 4–6 untuk jenjang sarjana, semester 2-4 untuk jenjang diploma/pascasarjana.
- Aktif sebagai pengurus harian Organisasi Mahasiswa paling rendah tingkat Fakultas/Sekolah.
- Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3,25 untuk jenjang diploma/sarjana, dan 3,5 untuk jenjang pascasarjana.
Pasal 7: Kelengkapan Administrasi
- Surat kesediaan untuk dicalonkan.
- Daftar riwayat hidup.
- Foto berwarna terbaru (Tahun 2021).
- Surat keterangan sehat dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi surat keputusan jabatan/SK terakhir (khusus bakal calon unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan UGM)
- Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja dan fotokopi kartu pegawai yang masih berlaku (Khusus bakal calon unsur Tenaga Kependidikan UGM)
- Surat keterangan dari Dekan/Direktur/Direktur Kemahasiswaan yang menyatakan aktif sebagai pengurus harian Organisasi Kemahasiswaan, surat pernyataan bermaterai kesanggupan lepas kepengurusan organisasi, surat rekomendasi Fakultas/Sekolah, karya tulis, transkrip nilai, dan fotokopi kartu Mahasiswa yang masih berlaku (khusus bakal calon unsur mahasiswa)